Friday, 18 August 2017

Forex Halal Haram


Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-Sharf) Pertanyaan Yang PASTI ditanyakan Oleh setiap commerciante di Indonesia. 1. Apakah Forex Trading Haram 2. Apakah Forex Trading Halal 3. Apakah Forex Trading diperbolehkan Dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP ITU Mari kita Bahas dengan artikel yang Pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Dott. Masjfuk Zuhdi yang berjudul Masail FIQHIYAH kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan Dalam hukum islam. Perdagangan Valuta Asing Timbul Karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi Antar negara yang bersifat Internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat Bayar yaitu Uang Yang Masing-Masing Negara mempunyai ketentuan sendiri dan Berbeda Satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara Negara-Negara tersebut sehingga Timbul PERBANDINGAN Nilai MATA Uang Antar Negara. Perbandingan Nilai mata uang antar negara terkumpul Dalam Suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat Dalam Suatu kesepakatan bersama yang Saling menguntungkan. Nilai mata uang Suatu Negara Negara dengan lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap Saat sesuai volume di permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan Dan penawaran Inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang Secara nyata hanyalah Tukar-menukar mata uang yang Berbeda Nilai. Hukum ISLAM Dalam TRANSAKSI Valas 1. Ada Ijab-Qobul. --- Gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar Tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan Lisan, tulisan dan Utusan. Pe mbeli Dan penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa Dan berpikiran Sehat) 2. Memenuhi condizioni Costi menjadi objek transaksi Jual-beli yaitu: Suci barangnya (najis Bukan) dapat dimanfaatkan dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) Oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang Sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa Jual beli Saham ITU diperbolehkan Dalam Agama. Jangan kamu membeli ikan Dalam aria, Karena sesungguhnya Jual beli yang demikian ITU mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi Dari Ibnu Masud) Jual Beli barang yang Tidak di Tempat transaksi diperbolehkan dengan condizioni Costi Harus diterangkan sifatsifatnya atau Ciri-cirinya. Kemudian Jika Barang sesuai dengan keterangan penjual, Maka sahlah Jual belinya. Tetapi Jika Tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan Jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni Dari Abu Hurairah: Barang Siapa yang membeli sesuatu yang ia melihatnya Tidak, Maka ia berhak khiyar jika ia Telah melihatnya. Jual beli Hasil tanam yang Masih terpendam, seperti ketela, kentang, Bawang dan sebagainya Juga diperbolehkan, Asal diberi contohnya, Karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua Hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan Kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian Juga Jual Beli barang-barang yang Telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, GPL, dan sebagainya, asalkam etichetta diberi yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. Hal. 135. Mengenai teks Kaidah hukum Islam tersebut di ATAS, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad 1936 Hal. 55. JUAL BELI VALUTA Asing DAN Saham Yang dimaksud dengan Valuta Asing Adalah mata uang Luar Negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malesia dan sebagainya. Apabila antara Negara terjadi perdagangan internasional maka TIAP Negara membutuhkan Valuta Asing untuk alat Bayar Luar Negeri yang Dalam dunia perdagangan disebut Devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh Devisa dari Hasil ekspornya, sebaliknya importare, Indonesia memerlukan Devisa untuk mengimpor dari Luar Negeri. Dengan demikian Timbul akan penawaran dan perminataan di borsa Valuta Asing. setiap Negara berwenang Penuh menetapkan Kurs uangnya Masing-Masing (Kurs Adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang Asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun Kurs uang atau perbandingan nilai Tukar setiap Saat Bisa berubah-Ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi Negara Masing-Masing. Kurs Pencatatan uang dan transaksi Jual beli Valuta Asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et al Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982 Hal 76-77..) FATWA MUI tentang PERDAGANGAN Valas Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (al-Sharf) a. Bahwa Dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi Jual-beli mata uang (al-Sharf), Baik Antar Mata Uang sejenis maupun Antar mata Uang berlainan Jenis. b. Bahwa Dalam URF tijari (Tradisi perdagangan) transaksi Jual Beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang stato hukumnya Dalam pandangan AJARAN Islam Berbeda Antara Satu bentuk dengan bentuk rimasto. c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan AJARAN Islam, DSN memandang Perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk pedoman dijadikan. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah Telah menghalalkan Jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibn Maja dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya Jual beli ITU Hanya Boleh dilakukan ATAS dasar kerelaan (Antara kedua Belah pihak) (HR albaihaqi Dan Ibn Maja, dan dinilai shahih Oleh. Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat musulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Maja, teks dengan musulmana dari Ubadah bin Shamit, Nabi ha visto bersabda: (Juallah) EMAS dengan EMAS, Perak dengan Perak, Gandum dengan Gandum, Syair dengan Syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (Denga condizioni Costi Harus) sama dan sejenis Serta Secara Tunai. Jika jenisnya Berbeda, juallah sekehendakmu Jika dilakukan Secara Tunai .. 4. Hadis Nabi riwayat musulmana, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibn Maja, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi ha visto bersabda: (Jual-beli) EMAS dengan Perak Adalah Riba kecuali (dilakukan) Tunai Secara. 5. Hadis Nabi riwayat musulmano dari Abu Said al-Khudri, Nabi ha visto bersabda: Janganlah kamu menjual EMAS dengan EMAS kecuali sama (nilainya) Dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian di Più janganlah menjual Perak Perak dengan kecuali sama (nilainya) Dan janganlah sebagaian menambahkan ATAS sebagian di Più dan janganlah menjual EMAS dan Perak tersebut yang Tidak Tunai dengan yang Tunai. 6. Hadis Nabi riwayat musulmano dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah visto melarang menjual Perak dengan EMAS Secara piutang (Tidak Tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di Antara kaum Muslimin, kecuali perjanjian Yang Yang mengharamkan atau halal menghalalkan yang haram dan kaum Muslimin terikat dengan condizioni Costi-condizioni Costi mereka kecuali condizioni Costi Yang Yang mengharamkan atau halal menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama Sepakat (ijma) bahwa AKAD al-Sharf disyariatkan dengan condizioni Costi-condizioni Costi tertentu 1. Surat dari pimpinah Unità Usaha Syariah Bank BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002 Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA Tentang JUAL BELI MATA Uang (AL-Sharf). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi Jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (Untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-Jaga (Simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya Harus sama dan Secara Tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan Jenis maka Harus dilakukan dengan nilai Tukar (Kurs) yang berlaku pada Saat transaksi dan Secara Tunai. Kedua. Jenis-Jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valuta Asing untuk penyerahan pada Saat ITU (over the counter) atau penyelesaiannya palizzata lambat Dalam jangka waktu dua Hari. Hukumnya Adalah boleh, Karena dianggap Tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai prose penyelesaian yang Tidak Bisa dihindari dan merupakan transaksi Internasional. 2. Transaksi AVANTI, yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valas yang nilainya ditetapkan pada Saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan Datang, Antara 2x24 marmellata sampai dengan satu tahun. Hukumnya Adalah haram, Karena di prezzo Yang digunakan Adalah di prezzo Yang diperjanjikan (muwaadah) Dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal di prezzo pada waktu penyerahan tersebut Belum tentu sama dengan Nilai yang disepakati, kecuali dilakukan Dalam bentuk avanti accordo untuk kebutuhan yang Tidak dapat dihindari (lil hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu Suatu kontrak pembelian atau penjualan Valas dengan di prezzo posto yang dikombinasikan dengan pembelian Antara penjualan Valas yang sama dengan di prezzo in avanti. Hukumnya haram, Karena mengandung Unsur Maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPZIONE yaitu kontrak untuk memperoleh hak Dalam Rangka membeli atau hak untuk menjual yang Tidak Harus dilakukan atas sejumlah unità Valuta Asing pada di prezzo dan jangka waktu atau tanggal Akhir tertentu. Hukumnya haram, Karena mengandung Unsur Maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan Jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, diubah akan dan disempurnakan sebagaimana mestinya. di Ditetapkan. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 m DEWAN Syariah NASIONAL - Majelis Ulama INDONESIASesungguhnya Pasar modale ITU halal jika bertujuan untuk mempertemukan Antara pengusaha yang memerlukan modale dengan investitore yang kelebihan uang, sehingga Sektor vero Bisa Bangkit. Dengan cara ini, Maka produksi, baik barang maupun Jasa Bisa meningkat untukk memenuhi kebutuhan Masyarakat, Serta membuka Lapangan Kerja Bagi banyak orang. Hal seperti itu halal, dengan Catatan Tidak ada gharar (penipuan) atau riba Yang mengurangi hak dan merugikan investitore. Setelah itu, Perusahaan berjalan dengan suntikan investitore modale. Sesungguhnya kerjasama seperti ini (Mudlorobah atau Musyarokah) Yang kalau di Zaman moderno mungkin disebut dengan joint venture Sudah dikenal dan dihalalkan Dalam Islam Selama Tidak ada Tipu-menipu. Dalam Hadis Qudsi, Allah mengatakan: 8220Saya Adalah ketiga dari dua orang yang ITU bersyarikat, Selama salah Satu pihak Tidak mengkhianati kawannya jika salah satu mengkhianati kawannya, Maka saya akan keluar dari Antara mereka berdua itu.8221 (Riwayat Abu Daud dan dan Hakim ia sahkannya ) Ibnu Razin Dalam kitab Jami8217nya menambahkan: (dan Akan Datang syaitan). 8220Dan Tolong-menolonglah kamu ATAS kebaikan dan tagwa.8221 (al-Maidah: 3) Ummat Sebagian Islam menganggap bahwa Jual-beli Saham di Bursa Saham (Borsa) Adalah halal, sementara sebagian lainnya menganggap haram Karena termasuk spekulasi atau Judi. Manakah yang Benar Sebagai Ummat Islam, Jika ada perbedaan seperti ITU, hendaklah Kita kembali berpegang pada Al Qur8217an dan Hadits 8220Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), Dan Ulil Amri di Antara kamu. Kemudian Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur8217an) dan Rasul (sunnahnya), Jika kamu Benar-Benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian ITU Lebih Utama (bagimu) Dan Lebih baik akibatnya.8221 Un Nisaa: 59 Kita memang Tidak Bisa mengklaim sebagai yang palizzata Benar, TAPI sesungguhnya Al Qur8217an ITU Tidak ada keraguan bagi orang yang Takwa Serta mentaati Nabi ITU Adalah perintah dari Al Qur8217an. Al Qur8217an dikenal Juga sebagai Al Furqon, Yang membedakan mana yang Haq dengan yang bathil. itu untuk, Kita Harus berpedoman pada Al Qur8217an dan Hadits, Bukan Cuma berdasarkan pendapat kita sendiri. Ada Yang berpendapat bahwa Jual-beli Saham halal dengan Alasan sama dengan Jual-beli barang lainnya seperti buah atau Beras. Hal ini kurang tepat. Saham ITU baik barang maupun nilainya Tidak Jelas, sehingga membeli atau menjualnya Adalah tindakan yang spekulatif. Saham Jangankan, buah Saja meskipun halal, TAPI Jika kondisinya Belum Jelas dilarang diperjual-belikan: Menurut Jabir 8220Rasulullah s. a.w. melarang penjualan buah-Buahan sebelum ia masak.8221 (Hadis riwayat Bukhari). Anas Juga menyatakan, s. a.w. 8220Rasulullah melarang Munabazah yaitu menjual Pakaian dengan melemparkan kepada pelanggan sebelum dia mempunyai masa untuk meneliti atau melihatnya Beliau Juga melarang Mulamasah, menjual Pakaian dengan hanyamenyentuhnya sebelum pembeli sempat melihatnya Beliau Juga melarang Muhaqilah yang berupa Amalan menjual jagung yang Masih melekat pada empulurnya untuk ditukarkan dengan jagung Bersih Malah beliau melarang Mukhadarah yang berupa jualan Benda-benda yang hijauatau Belum Masak dan Beliau Juga melarang Muzabanah yang berupa penjualan kurma Yang Segar (Sudah diproses) dan penjualan buah-Buahan yang Belum Masak yang Masih di ATAS pokok.8221 (Hadisriwayat Bukhari) 8220Dari Jabir bin Abdullah ra katanya: Rasulullah SAW melarang kontrak Jual beli Hasil buah kebun untuk beberapa tahun lamanya8221 (HR musulmana). Kenapa Nabi melarang Hal ITU Karena Itu tindakan spekulatif, Walau gioco di parole buah ITU halal. Jika buah-buahannya Masak, pembeli Untung, TAPI Jika Tidak Masak atau busuk, maka pembeli Rugi. Begitu pula dengan Saham. Nabi melarang Jual-beli Tanpa si penjual memberi kesempatan Bagi si pembeli untuk meneliti barang yang dibelinya, misalnya Hanya memegang Tanpa Melihat, atau langsung dilempar begitu Saja. Boleh dikata, hampir semua pembeli di Bursa Saham membeli Saham Tanpa pernah pergi ke perusahaannya dan Melihat assetnya apakah Benar sesuai dengan laporan keuangan atau Tidak. Ada Yang berpendapat Jual-beli Saham halal Karena Dalam Hal muamalah sesuatu ITU halal kecuali ada yang Dalil melarangnya. Dalam HADITS Nabi, Kita mengetahui bahwa berserikat membentuk Perusahaan Antara pengusaha dan investitore ITU Sudah ada di Zaman Nabi dan dibolehkan. Pada Zaman Nabi, Tidak ada yang investitore sahamnya memperjual-belikan, Oleh Karena itu Tidak ada 8220larangan8221 untuk Saham Jual-beli. Tapi adakah ITU berarti Jual-beli Saham halal Sesungguhnya kita akan Tidak menemui larangan memakai narkoba atau bermain poker di Al Qur8217an dan Hadits, TAPI ITU Tidak berarti bahwa memakai narkoba atau bermain poker ITU halal. 8220Mereka bertanya kepadamu tentang Khamar dan Judi. Katakanlah: 8220Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat Bagi manusia, tetapi dosa keduanya Lebih besar manfaatnya8221 Dari. Dan mereka bertanya kepadamu APA yang mereka nafkahkan. Katakanlah: 8220Yang Lebih Dari keperluan.8221 Demikianlah Allah menerangkan Ayat-Ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, 8221 Al Baqoroh: 219 Narkoba digolongkan ulama sebagai Khamar Karena membuat mabuk dan pikiran Tidak berfungsi sementara poker digolongkan sebagai Judi, Karena pada Saat ada yang menang , pula ada yang kalah atau menderita. Dari Ayat Al Qur8217an di ATAS Juga Jelas bahwa ada pertimbangan Antara manfaat dengan mudlorot atau kerusakan yang Bisa ditimbulkan. Jika Lebih banyak mudlorotnya ketimbang manfaat, jangankan Jual-beli Saham, ibadah Haji Yang termasuk wajib gioco di parole jika keadaan sangat berbahaya dan Bisa menimbulkan kematian (misalnya perang besar di Daerah ITU), Bisa gugur hukumnya. Kenapa Jual-beli barang biasa misalnya kebutuhan Pokok seperti Beras, ikan, atau Pakaian halal Meski spekulasi Bisa terjadi (Walau sedikit dan ini Juga dilarang Dalam Islam) halal, sementara Jual-beli Saham haram Karena manfaat bahayanya yang Pertama Lebih Besar ketimbang. Tanpa Jual-beli seperti Beras, kehidupan Tidak akan berjalan. Rakyat Tidak Bisa makan kecuali dia menanam atau membuat sendiri. Tapi Tanpa Jual-beli Saham, orang tetap Bisa Hidup Tanpa ada gangguan sedikitpun. Bahkan Hal itu Lebih bermanfaat, Karena dia Bisa mengerjakan sesuatu yang reale. Charlie Sheen yang berperan sebagai Bud Fox, pialang Saham muda yang mengagumi Gordon Gekko (master Pemain Saham yang licik), dinasehati ayahnya (Martin Sheen) pellicola di Dalam Wall Street agar berusahabekerja dengan tangannya untuk menghasilkan Produk yang nyata, ketimbang bermain Saham yang tak menghasilkan APA-apa kecuali uang dari orang rimasto. Dalam HADITS Satu, Nabi Juga berkata bahwa sesungguhnya Allah mencintai orang yang bekerja dengan tangannya sendiri. Bukan orang yang Cuma duduk-duduk Saja membeli Saham Sambil berharap Suatu Saat dapat plusvalenza. 8220Tiada makanan yang Lebih baik daripada Hasil Usaha tangannya sendiri.8221 (HR. Bukhari) Tidaklah seorang di Antara kamu makan Suatu makanan Lebih baik daripada memakan Hasil keringatnya sendiri (HR Baihaqi) Bahkan Rasulullah pernah mencium tangan Saad bin Muadz ra tatkala beliau Melihat Bekas Kerja pada tangan Muadz. Seraya beliau bersabda: (Ini Adalah) Dua tangan Yang dicintai Allah Taala Jual-beli Saham pada pasar sekunder, tendenza Jika grafiknya Naik, mungkin semua orang akan Senang. Tapi Jika grafiknya Lurus horisontal, Maka Jika fluktuatif, ada yang akan menang dan ada yang Rugi. Persis seperti Judi. Jika ada yang menang, Maka ada yang Harus menderita. Tidak mungkin semua mendapat kemenangan. Misalnya untuk Untung, Kita Harus beli di di prezzo rendah dan menjualnya di di prezzo Tinggi, misalnya Kita beli di prezzo Saham di Rp di prezzo 1000 dan menjualnya di di prezzo Rp 2000. Agar Bisa terjadi seperi ITU, tentu ada yang Harus membeli di di prezzo Tinggi (Rp 2000) Dan menjualnya di di prezzo rendah (Rp 1000). Kita mungkin menang, TAPI yang lainnya Rugi. Pada kondisi tendenza Grafik menurun, Lebih Parah Lagi. Ada yang Rugi sedikit, ada yang pula Rugi besar hingga Harus menjual rumah atau kehilangan milyaran rupia. Contoh terakhir Adalah Kasus bunuh dirinya seorang Pemain Saham yang kalah, sehingga uang nasabahnya sebesar Rp 500 milyar lenyap begitu Saja. Saya Juga mengamati, Dari transaksi Jual-beli Saham Antara tahun 2002-2003, ada yang sekuritas transaksinya merugi hingga Rp 150 milyar, ada yang pula menang hingga Rp 300 milyar. Kemenangan satu Pemain Saham umumnya berasal dari kerugian Pemain lainnya. 8220Sesungguhnya syaitan ITU bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di Antara kamu lantaran (meminum) Khamar dan berjudi ITU, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan ITU) 0,8221 Al Maa-Idah: 91 Islam mensyaratkan Saling adanya kerelaan (Senang) di Antara pembeli dan penjual: 8220Hai orang-orang yang beriman Jangan kamu makan harta kamu di Antara kamu dengan cara yang batil, kecuali dengan Jalan perdagangan dengan adanya saling kerelaan dari Antara kamu.8221 (an-Nisa8217: 29) Kerelaan di ATAS maksudnya baik pembeli dan penjual Tidak kecewa atau dirugikan. Pada transaksi riba, mungkin Antara debitur dan kreditur menanda-tangani peminjaman dengan sukarela, TAPI pada dasarnya haram ITU, Karena debitur dirugikan. Demikian pula dengan Jual-beli Saham terutama ketika Grafik rata atau menurun. Dengan Jual-beli Saham, berapa banyak Pemain Saham yang dianggap maestro Dan dikagumi juniornya Akhir menderita kekalahan dan bahkan ada yang akhirnya bunuh Diri. Seorang Pemain Saham, bahkan Bisa melotot memonitor pergerakan di prezzo Saham sepanjang hari agar Tidak kehilangan kesempatan menarik keuntungan jika seandainya di prezzo Saham Turun atau Naik. Pernah ada kejadian seorang nasabah yang ingin memukul broker-nya dengan Palu Karena Rugi. Saya ragù Jika ITU sesuai dengan syariah8230 Ada yang berpendapat, Jika berusaha di Sektor reale Juga Kita Bisa Rugi. Itu Benar, TAPI kenyataan menunjukkan bahwa Hal ITU Adalah halal, dan kenyataannya, Lebih dari 70 para pengusaha ITU berhasil. Jika seandainya Rugi, Maka prosesnya Tidak secepat pada Saham. Seorang pengusaha dengan modale 1 milyar, palizzata-impallidendo dia bangkrut setelah 1-2 tahun beroperasi. Tapi Dalam bermain Saham, sama dengan halnya Judi, uang sebesar ITU Bisa lenyap Dalam semalam atau sebulan Saja. Misalnya dia membeli Saham A di di prezzo 1 milyar, kemudian sebulan dia Jual Rp 500 juta. Kemudian dia beli Saham B, sebulan Karena kemudian harganya Turun terpaksa dia Jual Rp 100 juta. Kerugian terjadi begitu Cepat, apalagi Jika Saham yang dibeli nilainya Jadi 0. Jika pada Sektor reale seorang pengusaha yang jatuh akhirnya Bisa Belajar dan akhirnya Sukses, pada Saham prose begitu Cepat dan Bisa menimbulkan kecanduan seperti Judi. 82208230supaya Harta ITU Jangan Hanya beredar di Antara orang-orang Kaya Saja di Antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.8221 Al Hasyr: 7 Jual-beli Saham ITU haram Karena melanggar perintah Allah pada Surat al Hasyr Ayat 7. Pada Mudlorobah dan Musyarokah, pengusaha Yang memerlukan modale Bisa mendapat uang dari investitore untuk usahanya menjalankan. Jika Jual-beli Saham diadakan, Maka modale Yang diperlukan untuk Usaha ITU akhirnya beredar Antara investitore Satu dengan investitore di Più, sehingga Sektor reale justru Tidak Bisa berkembang Karena kekurangan dana. Contohnya, di Bursa Saham transaksi Jual-beli Saham mencapai Antara Rp 200 milyar hingga Rp 1 trilyun PER HARI. Uang tersebut Tidak bermanfaat apa-APA Karena Hanya beredar di Antara orang-orang Kaya (pemilik uang) Saja. Padahal Jika uang itu untuk diinvestasikan membuka Perusahaan Baru, impallidendo Tidak 200 Perusahaan Bisa berdiri. Misalkan kita mengimpor kedelai sebesar Rp 3 trilyun per tahun dari AS, Bisa Jadi dengan uang di ATAS, Kita Bisa menggerakan Sektor Pertanian, sehingga ratusan Ribu Petani Bisa bekerja dan memberi nafkah bagi jutaan Anggota keluarganya, Rakyat Bisa terpenuhi kebutuhan pangannya, dan negara Bisa menghemat Devisa sebesar Rp 3 trilyun per tahunnya. Tapi Jika kita menganggap Jual-beli Saham ITU halal Meski bertentangan dengan Ayat Al Hasyr Ayat 7, Maka uang sebesar Rp 200 milyar hingga Rp 1 trilyun ITU Tidak berarti apa-APA kecuali beredar di Antara sesama spekulator Saham. Ekonomi Bisa mandek8230 Jual-beli Saham Juga bertentangan dengan konsep Syarikat Islam. Dalam konsep Syarikat Islam, orang-orang yang bekerjasama membentuk Perusahaan, baik pengusaha atau gioco di parole investitore saling mengenal dan terikat kontrak Jelas yang. Konsepnya mungkin hampir mirip pada Perusahaan joint venture moderno. 8220Dari Saib Al Makhzumi ra: Dia Adalah Syarikat (partner bisnis) Rasulullah SAW ketika Belum menjadi Rasul. Setelah peristiwa Fathu Mekkah, Nabi berkata: 8220Selamat Datang saudaraku dan syarikatku8221 (HR Imam Ahmad, Abu Daud, Dan Ibn Maja) Begitulah konsep Persekutuan bisnis Dalam Islam. Sesama socio Saling mengenal. Kalau Dalam Jual-beli Saham, socio para Bisnis mayoritas majhul atau Tidak dikenal. Saking liquido-Nya, pemegang Saham Satu Perusahaan Bisa berubah-rubah Baik jumlah mau gioco di parole orangnya. Seorang Liem Liong Sioe atau James Riady (pemilik Perusahaan yang Asli), boleh dikata Tidak mengenal para investitori Yang Saham-nya membeli lewat Bursa Saham di pasar sekunder. Mana yang Lebih Baik, sistem Islam atau sistem Kapitalis Ada Yang berpendapat bahwa semua ITU tergantung niat. Jika niatnya membeli Saham untuk investasi, Maka Jual-beli Saham di pasar sekunder halal. Jika spekulasi, maka haram. Semudah itukah Jika niatnya memang investasi, tentu dia akan menyerahkan modalnya langsung kepada pengusaha yang memerlukan modale baik langsung atau di pasar Perdana (IPO). Tapi Jika menyerahkan uangnya kepada pemilik Saham Yang menjual sahamnya (spekulan) di pasar sekunder, ITU sama dengan Saja spekulasi. Ini mengakibatkan uang Hanya beredar di Antara sesama pemilik uang seperti yang disebut di ATAS. Niat seperti ITU jika Tidak dilakukan dengan cara yang Benar, sama dengan Saja bersedekah pada orang yang berduit kemudian memakainya untuk berjudi atau bermaksiat. Jika dia Sudah mengetahui Hal ITU TAPI tetap melaksanakannya, sungguh dia Telah Tolong-menolong Dalam kemaksiatan seperti yang disebut Dalam Al Qur8217an. Ada Juga pengamat yang berkata bahwa Jual-beli Saham untuk orang yang Awam Tidak punya dati ITU haram, Karena resikonya besar. Tapi Bagi yang Ahli Serta punya dati, halal ITU. Ini sama dengan mengatakan bahwa orang yang Tidak mabuk, halal meminum Khamar, atau seorang penjudi yang Jago halal untuk berjudi. L'Islam Tidak diskriminatif seperti itu8230 Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi SAW bersabda: 8220Akan Datang Suatu masa di mana orang tak Peduli akan APA yang diambilnya, apakah dari Yang halal atau dari Yang haram8221 (HR Bukhari) Mungkin ada yang berpendapat bahwa Jual-beli Saham itu Perlu agar investitore yang cuma punya Saham Bisa mendapatkan uang dengan menjualnya jika ada yang keperluan mendesak. Sesungguhnya dari Ayat dan HADITS di ATAS Jelas bahwa Jual-beli Saham banyak mudlorotnya dan dilarang Oleh Agama. Jika investitore ITU memang butuh uang, Maka dia Bisa menarik modalnya dari syarikatnya jika uangnya memang ada. Tapi Jika uangnya Tidak Ada, Maka dia Bisa berhutang, sebab berhutang ITU Selama Tidak ada ribanya dihalalkan Oleh Agama. Ada baiknya Pasar modale Syariah bekerjasama dengan Banca Syariah untuk meminjamkan uang bagi investitore yang kepepet. Dan ada baiknya para investitore untuk Tidak menginvestasikan seluruh uang yang dimilikinya, Serta menabung sebagian uangnya di Banca Syariah, sehingga Tidak sampai melakukan Jual-beli Saham. Jual-beli Saham terjadi selain Karena emitennya prestazioni-Nya kurang Baik, mungkin Juga disebabkan adanya kecurangan dari emiten sehingga para investitore Tidak Bisa mendapatkan keuntungan yang LAYAK, kecuali dari plusvalenza lewat Jual-beli Saham di pasar sekunder. Bayangkan, ada Satu Perusahaan besar dengan banyak Produk yang dipakai luas di Masyarakat, TAPI Hanya memberikan deviden sebesar 2,3 saja per tahun dari nilai pasar yang ada Jika kita membelinya. Itu berarti Jika kita membeli Saham ITU, Maka Pokok modale kita akan kembali setelah Lebih dari 40 tahun Padahal Direksinya bergaji puluhan juta rupia per Bulan, demikian pula pemilik Perusahaan tersebut. Hal ITU persis Ayat seperti ini, Jika untuk kepentingannya sendiri, Maka emiten ingin mendapat keuntungangaji yang Besar. Tapi Jika untuk investornya, dia beri Hasil yang sedikit: 8220Celakalah orang-orang yang mengurangi, apabila mereka ITU menakar kepunyaan orang lain (membeli) mereka memenuhinya, tetapi Jika mereka ITU menakarkan orang lain (menjual) atau menimbang untuk orang rimasto, mereka mengurangi. Apakah mereka itu Tidak Yakin, bahwa kelak mereka akan dibangkitkan dari Kubur pada Suatu hari yang sangat Besar, yaitu Suatu hari di mana manusia akan berdiri menghadap kepada Tuhan Seru sekalian alam8221 (al-Muthafifin: 1-6) Saya punya teman yang bergerak di bidang Baitul Maal wa Tamwil, dengan meminjamkan uang Rp 50 Ribu, rata-rata dia Bisa mendapatkan uang dari Bagi Hasil (7 untuk pedagang dan 3 untuk BMT) sebesar Rp 30 Ribu Dalam waktu Hanya 20 hari. Itu berarti Dalam waktu kurang dari 1 Bulan, dia mendapat keuntungan sebesar 60. Dalam setahun jika kondisinya seperti ITU, palizzata Tidak BMT-nya mendapat keuntungan 720. Modalnya Dalam setahun kembali sebesar 7 kali Lipat Lebih. Jadi Tanpa Jual-beli Saham, dengan berbagi keuntungan saja investitore seharusnya Bisa Hidup jika emiten (Syarikat) nya jujur. Mungkin seorang investitore Tidak akan mendapat keuntungan sebesar 720 seperti Di ATAS, seharusnya TAPI 50 saja Sudah Bisa didapatkannya jika Tidak terjadi gharar. bisnis Sebab ITU jika dijalankan dengan profesional, keuntungannya Bisa Jauh di ATAS bunga banca yang ada (9), Bukan di bawahnya. Dalam Islam, Bagi Hasil dilakukan Secara Adil, sehingga baik pengusaha maupun investitore Bisa Hidup dari keuntungan tersebut. Imam Malik berkata Dalam Kitab al Muwaththo: Dari Al 8216Ala bin Abdul Rahman bin Yaqub, dari bapaknya, Dari kakeknya ra: 8220Bahwasanya ia menggunakan Harta Usman (untuk berbisnis) Yang keuntungannya dibagi dua8221 Jual-beli Saham di pasar sekunder terjadi Karena emiten Tidak bertanggung - Jawab untuk memberikan bagi Hasil yang Adil kepada investitore atau mengembalikan investitore modale membutuhkannya Jika investitore. Tanggung-Jawab ITU dilemparkan kepada investitore lain yang ada di borsa Saham. Bisa terjadi ketika Saham emiten (perusahaannya bangkrut) tersebut menjadi 0, Direktur beserta komisaris atau pemilik Perusahaan yang Asli (yang ada sebelum IPO) Bisa tetap menikmati kekayaan berupa Rumah dan mobil lusso dari uang yang diperolehnya lewat Perusahaan tersebut ketika masa Jaya, sementara investitore non emiten menjadi bangkrut. Itulah sebabnya, ada yang Saham Meski harganya tinggal 20 rupie, para Direksi dan pemilik Perusahaan yang Asli tetap saja Bisa mempunyai Rumah dan mobil lusso yang dijaga Oleh guardia del corpo mereka, sementara investitore Yang bertransaksi Jual-beli Saham menderita. Seandainya memang semua investitore Sepakat untuk menjual Perusahaan, Maka Yang dijual bukanlah Saham yang Tidak nyata ITU, Aset TAPI tersebut Perusahaan. Misalkan Aset Perusahaan ITU Adalah Gedung, Maka Yang dijual Adalah gedungnya, uangnya dibagi kepada para Syarikat yang ada. Itulah cara l'Islam. 8220Dari Jabir ra katanya: Berkata Rasulullah SAW: Barang Siapa yang berserikat pada Rumah atau kebun (Milik Bersama), tidaklah dia boleh menjualnya sebelum memberitahukan kepada Teman syarikatnya. Jika dia Setuju, dibelinya. Jika Tidak, Baru dijual kepada orang lain8221 Dalam Islam, seorang investitore Bisa menetapkan condizioni Costi: 8220Dari Hakim putera Hizam ra, berkata ia: 8220Bahwasanya ia memberikan condizioni Costi kepada seseorang yang ingin menyerahkan hartanya sebagai modale. Katanya: Janganlah kamu jadikan hartaku padabinatang, Jangan dibawa ke laut, Jangan pula menyeberang Sungai. Jika Kamu melanggarnya, kamu Harus mengganti hartaku ini8221 (HR Imam Daruquthni) Pada Bursa Saham yang ada, seorang pemegang Saham minoritas Tidak Bisa melakukan Hal ITU. Ketika pemegang Saham mayoritas merubah core business-Nya menjadi lain, misalnya dari Asuransi menjadi Perusahaan Dotcom dan nilai sahamnya menjadi hancur, pemegang Saham minoritas Tidak dapat mengambil Kembali uangnya. Pada Jual-beli Saham pada pasar sekunder Satu Saham Bisa ditawar Oleh banyak orang baik beli atau Jual pada di prezzo yang Berbeda, sehingga harganya Tidak menentu. Hal ini haram Karena melanggar larangan Nabi: 8220Dari Abu Hurairah ra katanya, bahwa Rasulullah SAW bersabda: Janganlah seorang musulmano mengajukan tawaran kepada barang yang Sedang ditawar orang lain8221 (HR musulmano) seorang investitore Yang membeli Saham kemudian akhirnya dijual lewat guna Bursa Saham mendapatkan plusvalenza ketika di prezzo Naik Meski mungkin menjualnya Dalam Fascia waktu yang Lama, tak ubahnya seperti seorang penimbunspekulator: 8220Dari Ma8217mar bin Abdullah ra, Rasulullah bersabda: menimbun 8220Tidak ada yang (agar di prezzo Naik), kecuali orang yang berdosa8221 (HR musulmano) Kalau pada perdagangan tradisional setiap rantai berusaha mendekatkan barang ke para pemakai dengan secepat-cepatnya dengan skema: Maka pada perdagangan Saham, 90 Lebih justru berputar-Putar Antara Pemain Saham. Mereka cenderung menimbun agar di prezzo Saham Jadi Naik: Rasulullah visto. bersabda, Siapa Yang merusak di prezzo pasar, sehingga di prezzo tersebut melonjak tajam, Maka Allah akan menempatkannya di Dalam Neraka pada hari kiamat. (HR. At-Tabrani Dai maqil bin Yasar). Rasulullah visto. berkata, Siapa Yang melakukan penimbunan barang dengan tujuan merusak di prezzo pasar, sehingga di prezzo Naik Secara tajam, Maka ia Telah berbuat salah. (HR. Ibn Maja dari Abu Hurairah). Rasulullah visto. bersabda, Para pedagang Yang menimbun barang makanan (kebutuhan Pokok manusia) Selama 40 hari, Maka ia terlepas Dari (hubungan dengan) Allah, Allah dan gioco di parole melepaskan (hubungan dengan) - nya. (HR. Ibnu Umar). Sesuatu ITU haram jika mudlorotnya Lebih besar Dari manfaatnya. Jual-beli sesuatu yang haram Adalah haram Juga. Rasulullah s. a.w. bersabda sebagai berikut: 8220Sesungguhnya Allah dan RasulNya Telah mengharamkan memperdagangkan arak, bangkai, babi dan patung.8221 (Riwayat Bukhari Dan Muslim) 8220Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu, Maka Ia haramkan juga harganya.8221 (Riwayat Ahmad Abu Dan Daud) Mungkin dengan dihilangkannya Jual - beli Saham pada pasar sekunder, orang-orang yang ingin Mendirikan Pasar modale Syariah kecewa Akan, Karena PMS Tidak akan mendapatkan tassa Jual-beli Saham yang nilainya lumayan (Bisa mencapai 300 juta per hari). Bagaimana PMS Bisa Hidup setelah IPO Saya menyarankan (entah ini Benar atau Salah), sebaiknya untuk setiap Perusahaan yang IPO, PMS mendapat Bagi Hasil sebesar 5 sebagai Salah satu Syarikat. PMS berperanan untuk menyeleksi emiten yang akan IPO apakah LAYAK atau Tidak, Serta Terus mengawasi emiten tersebut (mungkin sebagai komisaris) apakah berjalan dengan Benar atau Tidak, sehingga Tidak merugikan investitore. Jika PMS berfokus pada Penanaman modale untuk Perusahaan-Perusahaan Baru di pasar Perdana, Maka banyak Perusahaan Akan berdiri, Lapangan Kerja TERBUKA luas, produksi bertambah banyak sehingga Bisa memenuhi kebutuhan Nasional (Indonesia Bisa Jadi Mandiri), keuntungan Terus bertambah, pada akhirnya ini menguntungkan akan PMS sendiri Walau PMS mungkin didirikan atas niat lillahi ta8217ala. Sesungguhnya, pendirian Pasar modale Syariah tentu didasarkan pada pertimbangan bahwa Pasar modale Konvensional Tidak atau kurang memenuhi Syariah. Jika PMS ternyata sama dengan Pasar modale Konvensional atau Pasar modale Konvensional halal ITU, untuk apa Kita Mendirikan PMS Tidak semua yang Datang dari itu Barat Jelek, dan Tidak semua yang Datang dari itu Barat Baik. Oleh Karena itu, Tidak sepatut-nya Ummat Islam langsung mengadopsi Segala Hal dari Barat, kemudian dengan sedikit Permak langsung dilabeli dengan kata 8220Syariah8221 sehingga Jadi Jual-beli Saham Syariah. Janganlah kita membebek Barat Secara membabi-buta, sehingga Yang buruknya gioco di parole kita ikuti sebagaimana yang diperingatkan Oleh Nabi SAW: 8220Sungguh kalian Akan mengikuti Sunnah (carametode) orang-orang yang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta sehasta demi, sampai sekalipun mereka memasuki Lubang Biawak , kalian tetap mengikutinya.8221 Kami bertanya: 8220Wahai Rasulullah, apakah mereka ITU orang dan Yahudi Nasrani8221 Beliau menjawab: 8220Siapa Lagi (kalau Bukan mereka) 8221 (HR Bukhari Dan Muslim) L'Islam punya konsep sendiri. Hal dari Barat Bisa diterima jika memang Tidak bertentangan dan sesuai dengan Sumber AJARAN Islam, yaitu Al Qur8217an dan Hadits. Demikian sekedar Ulasan saya tentang Jual-beli Saham di pasar sekunder. Pendapat saya Bisa Benar atau Salah, TAPI insya Allah Al Qur8217an Tidak mungkin salah Serta Rasul Allah tentu Lebih Benar ketimbang kita semua. Ada Yang berpendapat Jual-beli Saham ITU halal (Mohon diberikan Dalil Al Qur8217an dan Hadits-nya), Ada Yang Bilang syubhat, pula ada yang tegas menyatakan haram. Dari Nu8217man bin Basyir ra diberitakan bahwa Nabi bersabda: 8220Sebenarnya yang itu halal Jelas dan yang Jelas Haram pula. Di antara yang halal dan haram ITU ada yang syubhat (Tidak Jelas), banyak orang tak mengetahuinya. Siapa yang menghindar dari syubhat, dia Telah memelihara Agama dan kehormatannya. Siapa yang terkena syubhat, Maka dia terkena Yang haram82308221 (HR musulmano) Dari HADITS di ATAS Serta stato kesimpang-siuran Jual-beli Saham di pasar sekunder, jelaslah bahwa Jual-beli Saham ITU Jika Tidak haram, dia Adalah syubhat, Karena Itulah orang Berbeda pendapat. Meninggalkan Hal syubhat ITU Lebih Utama ketimbang mengerjakannya, apalagi Jika bahayanya Lebih manfaatnya Dari Besar. 1. Jika penjualan Saham dilakukan Oleh pengusahaemiten kepada Masyarakat Tanpa ada yang tipuanmanipulasi merugikan pihak Lain pada Saat IPO (penjualan Saham Perdana) maka halal. 2. Jika Jual-beli Saham dilakukan sesama investorspekulan Saham dengan Harapan mendapat keuntungan dengan menjual Saham tersebut ketika harganya Naik, maka ini spekulasi. Tak Jauh Beda dengan Judi yang Jelas diharamkan. Diskusi di Milis ekonomi-syariah Berikut beberapa penipuan di Bursa Saham. Skandal Kebangkrutan Enron entrate Perusahaan dengan US 101 milyar (Rp 900 trilyun) membuat Perusahaan Akuntan Publik Arthur Andersen Chiudi Karena membuat laporan keuangan palsu seolah-Olah ENRON Untung. Pemegang sahamnya Rugi sampai US 74 milyar atau Rp 630 trilyun Sementara Mantan pimpinan Bursa Saham Nasdaq, Bernard Madoff, menipu nasabahnya hingga US 50 milyar dengan cara membayar nasabah Lama dengan uang nasabah Baru. Gali lobang Chiudi Lobang. Lehman Brothers bahkan bangkrut dengan meninggalkan Hutang US 613 milyar atau sekitar Rp 5.400 trilyun Lebih 5 Kali Lipat dari APBN Indonesia Di Indonesia gioco di parole ada Kasus Sarijaya Sekuritas yang pemilik dan Direkturnya dituduh menggelapkan uang nasabah hingga Rp 245 milyar. Itulah akibat spekulasi di Dunia Saham dan Sektor keuangan. Silahkan Lihat berbagai artikel tentang penipuan di Bursa Saham Dari berbagai media: Coba Kirim email ke: agusnizami a yahoo dot dot com sg Pemaparan artikel di ATAS ada yang mencampur adukkan. Kita Musti Melihat Bursa Berjangka dengan Bursa Saham. Dua borsa di berpraktek Berbeda dan Produk yang diperdagangkan gioco di parole Berbeda. Bursa Berjangka memperdagangkan Surat jaminan Bayar ATAS Produk tertentu. Misalnya Perusahaan Un beli jeruk 3 ton untuk di Antar 3 bulan mendatang dari Perusahaan B. Perusahaan kemudian mengeluarkan Surat jaminan Bayar kepada Perusahaan B. Karena 3 bulan di prezzo Bisa berubah (kelemahan Sistem mata uang saat ini) Maka Perusahaan B berinisiatif untuk meminimalkan resiko fluktuasi di prezzo dengan memperdagangkan Surat Jaminan Bayar ITU ke Bursa Berjangka. Jika Sudah 3 bulan (artinya Sudah jatuh tempo) Maka Surat Jaminan Bayar ITU dikembalikan Oleh Bursa Berjangka kepada Perusahaan B agar Perusahaan B Bisa memenuhi kewajiban kepada Perusahaan A. Sedangkan Bursa Saham, Perusahaan Un menerbitkan Surat untuk Saham menghimpun modale. Siapa saja yang membeli Saham tersebut berarti Telah menanam Saham ke Perusahaan Un dibuktikan dengan Lembar Saham yang dmilikinya. Nah Saham ini menjadi dibagi Dua, ada yang Lembar Saham dimiliki dimiliki Karena ingin, ada yang dimiliki Karena ingin diperdagangkan kembali di pasar Saham. Saham Jenis Pertama dikenal dengan Penawaran Saham Perdana atau dikenal dengan IPO. Melihat prosesnya maka pembelian Saham IPO halal. Sedangkan Saham yang kita tau harganya dilantai borsa seperti INDEX LQ45, IHSG, dll, Adalah Saham yang Jenis kedua. Tapi yang bikin Aneh, di prezzo Dagang Saham Jenis kedua ini Bisa mempengaruhi di prezzo sama Jenis Pertama. Saham berjenis kedua Inilah yang Perlu dikaji Lebih lanjut keabsahannya. Ini Musti dikaji Dari prose Jual-beli dan terpenuhinya Jual-beli Rukun Serta pembentukan syirkah. Ada beberapa artikel Bagus mengenai hal ini: kemudian Tapi, akibat Jual-beli Saham ini, Ada kerancuan ATAS pengakuan kepemilikan Usaha yang Sedang berjalan. Nah ini menjadi masalah Baru Lagi. Silahkan baca pada artikel berikut: Pak moderatore, mengapa Saham IPO ITU halal Bukankah dengan membeli Saham pada Saat IPO, sama Saja investitore tersebut berharap mendapatkan guadagnano dari selisih di prezzo Saham, Bukan dari Bagi Hasil Karena Tidak mungkin cantato investitore mengharapkan dari dari keuntukngandividen emiten. Dividen yang didapatkan Tidak akan mengembalikan modale YG digunakan u membeli Saham IPO, apalagi memberikan Bagi Hasil. Mohon pencerahannya. Terima kasih. Wassalamualaikum. Wa8217alaikum salam wr wb, Saham IPO halal (Selama Tidak Ada Unsur penipuan) jika pembeli Saham memang berniat untuk bersyarikat dan mendapat Untung dari Perusahaan (dividen). Bukan untuk spekulasi Lagi dengan menjualnya kembali guna mengharapkan selisih di prezzo jualbeli. pada Tapi prakteknya memang hal ini sangat jarang terjadi Karena dividen sangat kecil dan tidak masuk Akal. Sebagai contoh Saham Unilever yang termasuk Blue Chip saja Hanya membagi dividen Rp 205 per Saham, padahal di prezzo sahamnya sekitar Rp 7.000 per Saham. tempointeraktifhgekbis20070531brk, 20.070.531-101.046, id. html Ini kurang dari 3 dan tidak LAYAK untuk dijadikan sandaran Hidup Saham di Più bahkan Tidak membagi dividen uang sama sekali. Mereka Hanya memberi dividen berupa Saham. Kirim dong, articel terbarunyaMajlis Fatwa Kebangsaan Haramkan Pelaburan Internet (Terkini) Ust Zaharuddin Abd Rahman Majlis Fatwa Kebangsaan Telah bersidang pada 12 aprile dan Telah membincangkan Swsisscash sebagai modello del 2007 perbincangan mereka. Keputusan mereka mendapati ianya HARAM dan semua pelaburan internet yang mempunyai Ciri yang sama juga Adalah haram. Sila buka Berita tentangnya di Sini. Justeru, para pelabur yang fanatik terutamanya dari Pahang kerana disokong oleh beberapa orang agama di sana. Fikirkanlah. Ia merupakan satu fatwa yang memang pasti dan telah saya pasti keputusannya akan menghasilkan keputusan Haram. Justeru, demi masa depan alam barzakh dan akhirat kita semua, segeralah bertindak tanpa tangguh lagi, sebelum malaikat Maut menjelma dan tercatat sebagai orang yang sedang menyertai Riba dan disebut oleh ALlah sebagai berperang denganNya dan RasulNya, rujuk al-Baqarah 278. Atau dapatkan penerangan jelas selama 3 jam dari 2 keping vcd berikut :- ( SIla dapatkan 2 keping vcd ini. Kuliah hampir 3 jam merangkumi penerangan dan soal jawab isu semasa kewangan termasuk isu Riba, Pelaburan Internet, Skim MLM Cepat Kaya, Empay, ASB, KWSP, Jainetwork, Uptrend, Bank Konvensional, Kerja Kerajaan, Lupus Duit Haram dan banyak lagi hubungi 019 3623 152 amp email raisteam01yahoo untuk tempahan dan pembelian) Perlu saya tegaskan. internet itu neutral dan sememangnya sah dilakukan aqad melaluinya, tetapi itu bukan isu kita, isu kita adalah intipati dan terma pelaburan yang dibuat itu. Itulah yang menjadikannya haram. Inilah yang saya tulis iaitu Swisscash, Abb Fund, Winlifund, Eaindex, Danafutures, Arabic Fund dan termasuk juga dalam ciri haram adalah Empay dan banyak lagi yang serupa cuma belum diwarwarkan sahaja. Tidak dinafikan sememangnya ada pelaburan internet yang halal terutamanya apabila mereka mempunyai Penasihat Shariah yang pakar. Add this page to your favorite Social Bookmarking websites More.

No comments:

Post a Comment